Table of Content

Proses Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM

Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) hasil perubahan, mengandung makna bahwa perlakuan hukum terhadap semua warga negara Indonesia adalah sama tanpa ada kecuali. Siapapun yang melanggar hukum harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya dalam proses peradilan setiap tersangka berhak mendapatkan pembelaan, kita pun wajib menaati dan menjunjung tinggi hukum serta mengakui asas praduga tidak bersalah, juga melaksanakan apapun putusan hakim. Oleh karena itu, setiap warga negara tanpa memandang status sosial, pangkat dan kedudukan, wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan siapa pun yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi. Setiap sanksi yang dikenakan terhadap seseorang, jenis atau bentuk hukumannya bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
orang penjara
Melanggar HAM dapat Dihukum
Apabila ditemukan salah satu contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia (terutama lembaga yang terjadi di Indonesia), maka warga diharapkan melapor pada pihak yang berwenang setempat. Dalam hal ini Polisi yang pertama kali melakukan tugasnya, yaitu mengumpulkan fakta, data, bukti guna mendukung langkah penyelidikan. Kemudian pihak kejaksaan melakukan penyidikan, penuntun, dan menindaklanjuti dengan proses pemidanaan/pemeriksaan. Selanjutnya diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri untuk dimejahijaukan yang disertai kelengkapan proses pengadilan yang melahirkan putusan hakim, baik di tingkat Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung.

Setelah proses pengadilan selesai, maka si pelaku, dalam hal ini terdakwa diserahkan kepada lembaga pemasyarakatan setempat yang lamanya sesuai dengan tuntutan atau putusan hakim. Tentang jenis tuntutan atau hukuman bagi pelaku bergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan, misalnya ganti rugi, denda ataupun kurungan/penjara.

Selain proses pemidanaan/pemeriksaan biasa, suatu bentuk pelanggaran HAM dapat pula dilakukan pemeriksaan, pengkajian, penelitian terhadap kasus oleh Komnas HAM, yang dilaksanakan secara tertutup, kecuali dikehendaki lain oleh Komnas HAM sendiri.

Pemeriksaan, pengkajian, dan penelitian yang akan dilakukan oleh Komnas HAM ini berdasarkan atas pengajuan laporan atau pengaduan. Pengaduan bisa secara lisan atau tulisan disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas. Adapun materi yang diadukan oleh seseorang atau kelompok harus memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar. Dengan demikian, setiap kasus pelanggaran HAM diharapkan dapat terselesaikan dengan baik, sehingga tidak ada pihakpihak yang merasa hak asasinya terabaikan.

Posting Komentar