Selain mendatangkan kemudahan pada manusia yang menggunakannya,
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ternyata memberikan
dampak negatif, terutama bagi mereka yang tidak mengimbangi kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi dengan sikap moral yang baik.
Penguasaan
ilmu teknologi informasi dan teknologi jika tidak diimbangi dengan
moral yang baik dapat memanfaatkan teknologi itu sendiri pada hal yang
tidak baik. Hal ini menyebabkan keuntungan bagi pihak yang melakukan
tindakan tersebut, namun memberikan kerugian pada masyarakat umum.
Contoh
dampak negatif dengan adanya kemajuan teknologi ini yang berdampak pada
siswa adalah malas belajar karena ketagihan main game online atau
melakukan chatting di internet. Selain itu siswa dapat dengan mudah
membuka situs-situs yang tidak bermanfaat seperti situs porno atau situs
yang mengandung unsur kekerasan. Hal ini dapat menurunkan moralitas
siswa tersebut, karena siswa masih memiliki jiwa yang labil belum dapat
menentukan mana yang baik untuk pertumbuhan jiwa dan moralnya. Apa
jadinya masa depan negeri ini jika penerusnya memiliki moral yang tidak
baik?
Penguasaan IPTEK
dapat pula digunakan untuk mengakali prosedur-prosedur yang jujur
sehingga lahirlah cyber crime. Cyber crime adalah kejahatan yang
dilakukan di dunia maya (Internet), bentuknya bermacam-macam dari
pembobolan kartu kredit, otorisasi secara ilegal, penyadapan informasi
melalui internet, pengrusakan atau penghancuran data secara ilegal,
mengambil alih kendali suatu sistem, sampai dengan cyber porn. Cyber
porn adalah tindakan penyebaran aktivitas penyimpangan seksual dalam
bentuk teks, gambar, maupun audio visual menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi, seperti intenet, majalah, CD/DVD, dan telepon genggam.
Tidak jarang model dalam gambar yang berpose tidak baik tersebut
merupakan hasil rekayasa grafis dengan menggunakan software-software
khusus. Hal ini untuk membuat sensasi atau mencemarkan nama baik model
tersebut. Penyebaran materi pornografi tidak hanya dapat merusak moral
bangsa namun juga melanggar aturan agama dan undang-undang. Saat ini
telah ada undangundang antipornografi yang mengatur dan memberikan
sanksi atas pelanggaran tersebut.
Dengan alat-alat digital yang
semakin canggih, orang dapat membuat benda tiruan. Misalnya, dengan
kecanggihan alat cetak (printer) memungkinkan orang melakukan pencetakan
uang palsu yang hampir mirip dengan uang asli atau pencetakan
benda-benda lain yang hampir mirip dengan aslinya.
Efek
negatif lainnya dari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
adalah semakin maraknya aktivitas pembajakan, yaitu memperbanyak dan
menyebarluaskan tanpa izin suatu karya cipta yang berhubungan dengan
teknologi informasi dan komuniksi. Misalnya, program komputer, buku, CD,
VCD, dan DVD. Aktivitas tersebut merupakan tindakan kriminalitas. Hal
ini menyebabkan keuntungan yang tidak bertanggung jawab karena merugikan
pihak lain yaitu secara materil dan intelektual. Tindakan ilegal ini
diatur dalam undang-undang.
Pernahkah kamu mendengar tentang virus
komputer? Virus komputer adalah program komputer yang dapat
menggandakan dirinya sendiri. Virus bersifat merusak file atau membuat
penuh media penyimpanan seperti floopy dan harddisk. Virus komputer
dapat menyebar melalui jaringan komputer, seperti jaringan Internet,
kemudian menyelinap kesemua komputer yang terhubung secara langsung
ataupun melalui media penyimpanan terlebih dahulu seperti floopy atau
flashdisk. Virus merupakan salah satu dampak negatif dari adanya
teknologi informasi dan komunikasi karena selain merusak sistem komputer
juga dapat merugikan secara materil.
Dengan demikian yang
terpenting dari keadaan tersebut adalah dibutuhkannya tanggung jawab
moral, baik dari penyedia maupun pengguna teknologi informasi dan
komunikasi sehingga pemanfaatannya dapar didasari nilai-nilai keimanan,
ketakwaan, etika, estetika dan kearifan para pemakainya. Dengan
mengembangkan nilai-nilai seperti itu, dampak negatif dari pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet dapat
diminimalkan terutama bagi generasi muda yang masih dalam masa pencarian
identias diri.