Table of Content

Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah puncak perjuangan bangsa untuk mewujudkan cita-cita negara dengan berlandaskan Pancasila. Cita-cita luhur Proklamasi kemerdekaan dan Pancasila diuraikan secara terperinci, jelas dan tegas dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (mendasar) bagi kelangsungan hidup negara Republik Indonesia, yang berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Adapun UUD 1945 memiliki hubungan erat dengan pembukaan. UUD 1945 wajib menciptakan pokokpokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 kedalam pasalpasalnya.

1. Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945

Bila dilihat dari isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat empat alinea, yaitu:
a) Alinea pertama : mengenai pernyataan hal kemerdekaan dari segala bangsa (hak asasi).
b) Alinea kedua : mengenai pernyataan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.
c) Alinea ketiga : mengenai pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.
d) Alinea keempat : mengenai asas pokok pembentukan pemerintahan yang meliputi tujuan negara,

ketentuan diadakannya undang-undang dasar negara Indonesia dan bentuk dasar negara.
Adapun pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, adalah sebagai berikut:
  1. Negara persatuan (negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas peraturan. Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan).
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
  4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kemudian isi Proklamasi kemerdekaan pada pokoknya memuat dua hal, yaitu:

a) Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.
b) Tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berdasarkan pernyataan kemerdekaan (sebagaimana pidato Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945, Mulai saat ini kita menyusun negara kita. Negara merdeka, negara Republik Indonesia, merdeka, kekal dan abadi ).

Dengan demikian, terdapat hubungan erat antara pembukaan dan proklamasi yaitu:
  1. Baik proklamasi maupun Pembukaan UUD 1945, keduanya merupakan pernyataan kemerdekaan kepada bangsa sendiri dan dunia luar.
  2. Proklamasi merupakan sumber hukum, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan peraturan pokok yang menjadi pedoman dalam mengisi kemerdekaan.
  3. Proklamasi tanpa pembukaan (yang memuat tujuan negara) tak akan jelas apa yang akan dicapai negara. Sebaliknya, pembukaan tanpa proklamasi (yang menyusun negara) akan merupakan angan-angan belaka, tanpa realisasi.
  4. Pembukaan UUD 1945 memberikan penjelasan (hak asasi kemerdekaan), penegasan (menolak penjajahan), dan pertanggungjawaban terhadap Proklamasi Kemerdekaan (menyusun undang-undang dasar negara dan demokrasi Pancasila).

2. Hubungan Antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan sangat penting dalam kehidupan bernegara. Sila-sila dalam Pancasila merupakan kesatuan yang bulat, dan utuh. Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Rumusan itu adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penegasan tentang cara penulisan dan pengucapan Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968.

Hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Pancasila adalah sebagai inti Pembukaan UUD 1945, sehingga mempunyai kedudukan kuat, tetap dan tidak dapat diubah. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara fundamental secara hukum tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR dan DPR. (Landasan Hukumnya Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 Jo Tap MPR No. V/MPR/ 1973 dan TAP MPR No. IX/MPR/1978). Mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara proklamasi. Oleh karena itu, alinea keempat (yang memuat Pancasila) juga bersifat tetap (tidak dapat diubah), melekat kuat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.

b. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tertib hukum Republik Indonesia, perumusan otentiknya termuat dalam pembukaan yang telah pasti demi kepastian hukumnya. Oleh karena itu, Pancasila merupakan substitusi esensial Pembukaan UUD 1945.

c. Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka Pancasila diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup kenegaraan. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan tidak lain adalah silasila Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut antara lain negara persatuan, negara hendak mewujudkan keadilan seluruh rakyat Indonesia, negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan dan negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Undang-Undang Dasar 1945

Sebelumnya telah diuraikan tentang pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut merupakan suasana kebatinan dari hukum dasar. Maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dengan UUD 1945 karena pokok-pokok pikiran di dalamnya dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945.

Untuk menyelidiki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD saja, tetapi harus menyelidiki juga praktiknya dan bagaimana suasana kebatinan UUD itu. Bagaimana terjadinya, bagaimana keterangan-keterangannya dan dalam suasana bagaimana dibuatnya. (Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7).

Dalam alinea pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 terkandung:
  1. Rangkaian peristiwa/keadaan yang mendahului terbentuknya negara.
  2. Rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya kemerdekaan bangsa atau terbentuknya negara Indonesia.
Dalam alinea keempat tercermin ekspresi peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud. Hal ini mengandung beberapa segi yaitu:
  1. Akan ditentukannya suatu UUD.
  2. UUD tersebut akan mengatur persyaratan pembentukan pemerintah negara.
  3. Negara Indonesia berbentuk republik yang berkedaulatn rakyat.
  4. Ditetapkannya dasar kerohanian (filsafat negara Pancasila).
Butir c dan d harus teruang dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar karena telah merupakan ketentuan pembukaan.

Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staats fundamentale norm), yang menjadi dasar-dasar pokok undangundang dasar. Oleh karena itu, pembukaan memiliki kedudukan lebih tinggi dari undang-undang dasar. Pembukaan tersebut, khususnya alinea keempat memuat unsur-unsur tertib hukum (rechtsorde, legal orde), yaitu kebulatan dari keseluruhan peraturan hukum, yakni:
  1. Kesatuan subjek (penguasa, atau Pemerintah RI) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum.
  2. Kesatuan asas kerohanian (Pancasila).
  3. Kesatuan daerah (seluruh tumpah darah Indonesia).
  4. Kesatuan waktu (disusunlah Kemerdekan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang menyangkut saat timbulnya negara sampai seterusnya).
Hubungan antara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan undang-undang dasar kini menjadi jelas. Proklamasi Kemerdekaan diuraikan secara terperinci dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan mengandung cita-cita luhur proklamasi dan Pancasila yang merupakan rangkaian kuat serta tak terpisahkan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Pembukaan sebagai pokok kaidah negara Republik Indonesia yang fundamental (mendasar) menciptakan kelangsungan hidup bernegara. Dengan Pembukaan UUD 1945 ini, maka akan ditentukan adanya suatu undang-undang dasar negara Indonesia.

Posting Komentar