Table of Content

Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Mengemukakan Pendapat

Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang menganut paham demokrasi. Sistem demokrasi yang dianut adalah Demokrasi Pancasila, yang secara konstitusional ditetapkan dalam UUD 1945.

Sebagai warga negara yang baik, hendaknya kita dapat turut serta secara aktif berpartisipasi dalam pemerintahan demokrasi di negara tercinta ini. Hal ini diselaraskan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
demokrasi

a. Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Mengemukakan Pendapat

Berdasarkan prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila yang pada hakikatnya adalah sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi, demokrasi Pancasila adalah sistem pemerintahan rakyat yang berlandaskan Pancasila.

Asas demokrasi Pancasila ini mengandung prinsip-prinsip yaitu adanya persamaan, keseimbangan antara hak dan kewajiban, kebebasan yang bertanggung jawab, musyawarah dan mufakat, mewujudkan keadilan sosial, mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, serta menjunjung tinggi cita-cita nasional.

b. Pengertian Bebas dan Bertanggung Jawab dalam Mengemukakan Pendapat

Setiap orang memiliki hak dan kebebasan dalam menyampaikan pendapatnya, tetapi dalam pelaksanaannya tidaklah mutlak. Oleh karena kebebasan yang kita miliki akan selalu berhadapan dengan hak orang lain, nilai serta aturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 yang dimaksud dengan mengemukakan pendapat atau pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana yang tercantum dalam peraturan yang berlaku.

Sedangkan yang dimaksud dengan berperan serta secara bertanggung jawab ialah hak masyarakat untuk memberi memperoleh informasi atau penjelasan kepada atau dari aparatur pemerintah agar terjamin keamanan dan ketertiban lingkungannya, tanpa mengalami terlaksananya penyampaian pendapat dimuka umum.

c. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Penyampaian Pendapat

Kebebasan menyampaikan pendapat seseorang yang berdasarkan hak asasi manusia haruslah disertai dengan pelaksanaan kewajibanseseorang. Kewajiban tersebut yaituselalu menghargai dan menghormati pendapat orang lain. Dengan demikian,tidak menimbulkan hal yangtidak dikehendaki dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:

1) Mengeluarkan pikiran secara bebas, maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan.
2) Memperoleh perlindungan hukum, maksudnya bahwa termasuk didalamnya jaminan keamanan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
  1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, artinya setiap warga negara turut serta memelihara dan menjaga hak serta kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
  2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, dengan mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
  3. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
  5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

1) Melindungi hak asasi manusia.
2) Menghargai asas legalitas.
3) Menghargai prinsip praduga tidak bersalah.
4) Menyelenggarakan pengamanan, adalah segala daya upaya untuk menciptakan kondisi aman, tertib dan damai, termasuk mencegah timbulnya gangguan atau tekanan, baik fisik maupun psikis yang berasaldari manapun.

Selain itu, bermasyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapatberlangsung secara aman, tertib, dan damai. Jadi, setiap warga negara Indonesia diharapkan dapat memahami dan melaksanakan tata caramengemukakan pendapat dengan baik dalam setiap kesempatan dimanapun ia berada. Dengan demikian, tidak akan terjadi kesalahpahaman dan tindakan sewenang-wenang dalam kehidupan sehari-hari.

Posting Komentar