Table of Content

Bentuk-bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat

Penyampaian pendapat dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Ada penyampaian pendapat secara lisan maupun tulisan, langsung atau tidak langsung dalam beragam waktu, tempat dan kesempatan. Berikut akan diuraikan secara lengkap bentuk dan tata cara penyampaian pendapat.

a. Mengemukakan Pendapat dalam Forum Musyawarah

Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan musyawarah? Musyawarah adalah pembahasan bersama dengan tujuan mencapai suatu keputusan atas penyelesaian masalah tertentu. Biasanya dalam forum musyawarah perlu dijunjung tinggi kata mufakat. Sedangkan mufakat adalah persetujuan, atau kesepakatan. Jadi, musyawarah untuk mufakat adalah salah satu kemungkinan untuk memperoleh keputusan secara bersama-sama atas dasar saling menghormati dan menghargai setiap pendapat yang dikemukakan.

1) Cara mengemukakan pendapat dalam forum musyawarah
Dalam tatanan kehidupan Demokrasi Pancasila di Indonesia, berlaku cara-cara musyawarah untuk mufakat dalam hak pengambilan satu keputusan. Pada hakikatnya musyawarah adalah tata cara masyarakat Indonesia agar dapat menetapkan hasil keputusan bersama secara mufakat, yang bersumber pada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Untuk melaksanakan musyawarah terlebih dahulu haruslah kita tentukan pokok permasalahannya. Setelah itu, musyawarah dapat menampung beberapa pendapat dengan memperhatikan akal sehat. Apabila kemudian terdapat perbedaan pendapat, maka musyawarah dapat dilakukan dengan cara voting atau pemungutan suara. Selanjutnya pada hasil akhir musyawarah para peserta telah mencapai satu kesepakatan bersama berarti hasil musyawarah harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
Pada intinya musyawarah untuk mufakat adalah satu pengambilan keputusan dengan berdasarkan pada keinginan, aspirasi rakyat sehingga tercapai kebulatan pendapat. Musyawarah untuk mufakat ini berpedoman pada:
  1. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Perumusan serta pengambilan keputusan berdasar pada kehendak rakyat.
  3. Cara mengemukakan pendapat berdasarkan pada kehendak rakyat.
  4. Keputusan yang diambil berdasarkan kebulatan pendapat harus dilaksanakan dengan jujur dan penuh tanggung jawab.
Dalam melaksanakan musyawarah dan mengemukakan pendapat, hendaklah memperhatikan unsur-unsur:
  1. Kekeluargaan dan tidak menonjolkan kepentingan pribadi.
  2. Asas demokrasi yaitu kebersamaan, kesetiakawanan sosial, musyawarah dan persaudaraan.
  3. Tidak mengambil keuntungan pribadi/golongan atau kelompok tertentu, tetapi untuk kepentingan bersama
  4. Mempercayai dan menghormati wakil rakyat terpilih.
  5. Menghormati dan melaksanakan setiap hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab.
  6. Menghormati hak dan kewajiban setiap individu dalam bermusyawarah.
2) Cara mengemukakan pendapat dalam forum umum
Kepentingan dan aspirasi rakyat dalam negara demokrasi merupakan hal yang sangat penting demi kelangsungan kehidupan bangsa. Pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat harus dapat mengantisipasi hal tersebut dengan lebih memberdayakan peranannya.

Penyampaian pendapat dan kehendak rakyat dalam wadah demokrasi memiliki dua cara, yaitu:
a) Demokrasi langsung adalah suatu sistem yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan suatu urusan negara. Demokrasi ini dipraktekkan di negara-negara kota (polis/city state) pada aman Yunani kuno, yang penduduknya sedikit sehingga rakyat dapat terlibat secara langsung dalam persoalan-persoalan negaranya.

b) Demokrasi tidak langsung atau perwakilan, yaitu sistem demokrasi dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat diharuskan memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dalam suatu lembaga parwakilan. Dalam demokrasi seperti ini aspirasi rakyat dapat disampaikan melalui wakil-wakilnya. Oleh karena itu, tidak semua rakyat turut serta dalam merumuskan dan menentukan kebijakan tentang permasalahan dalam pemerintahan negaranya.

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
  1. Unjuk rasa atau demontrasi, adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dansebagainya secara demonstratif di muka umum.
  2. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
  3. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
  4. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
demo unjuk rasa
demo unjuk rasa
Penyampaian pendapat di muka umum ini, sebelum dilaksanakan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan ini disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3 x 24 jam. Pemberitahuan tersebut tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan. Surat pemberitahuan tersebut harus memuat:
  1. Maksud dan tujuan
  2. Tempat, lokasi, dan rute
  3. Waktu dan lama
  4. Bentuk
  5. Penanggung jawab
  6. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perseorangan
  7. Alat peraga yang diperlukan
  8. Jumlah peserta
Tata cara penyampaian pendapat di muka umum adalah sebagai berikut:
  1. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, objek-objek vital nasional dan pada hari-hari besar nasional.
  2. Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  3. Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana layaknya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri.
Asas penyampaian pendapat di muka umum Kemerdekaaan menyampaikan pendapat di muka umum, seperti yang dikemukakan di atas dilaksanakan berlandaskan pada:

(1) Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
Asas ini menekankan bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapatnya. Tetapi, setiap orang juga harus menghargai dan menghormati kebebasan orang lain dan menyampaikan keinginannya.

(2) Asas musyawarah dan mufakat
Dalam menyampaikan pendapat setiap warga negara Indonesia diharapkan menjunjung tinggi kebersamaan. Musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah. Mufakat adalah sepakat, sehati, atau setuju. Dengan demikian, asas ini merupakan salah satu kemungkinan untuk dapat mengambil keputusan secara bersama atas dasar saling menghargai dan menghormati pendapat orang lain yang telah dikemukakan.

(3) Asas kepastian hukum dan keadilan
Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban berpendapat, setiap orang harus tunduk pada hukum atau undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak dan kebebasan orang lain. Apabila aturan itu dilanggar, maka siapapun harus menerima akibat pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

(4) Asas proporsionalitas
Asas ini adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, lembaga maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, sosial dan etika institusional.

(5) Asas manfaat
Penyampaian pendapat yang dilakukan harus dapat menempatkan nilai lebih seorang warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan pribadiatau kelompok tertentu. Artinya berpendapat itu harus jelas manfaat atau kegunaannya. Tidak asal berpendapat saja, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan baik kepada diri sendiri, orang lain, dan yang terpenting adalah tanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Tujuan pengaturan penyampaian pendapat di muka umum Penyampaian pendapat oleh setiap warga negara seperti yang dikemukakan diawal haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah:

(1) Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
(2) Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
(3) Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
(4) Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan atau kelompok.

Posting Komentar