Pendapat adalah buah ide atau gagasan. Setiap orang dapat
menyampaikan ide atau gagasannya sesuai dengan harapan atau keinginannya
masing-masing.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak
setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan maupun
tulisan dan sebagainya secara bebas serta bertanggung jawab sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat setiap warga negara di Indonesia dapat dilakukan
dalam berbagai cara. Bisa dilakukan di hadapan khalayak ramai, atau
orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan dilihat
setiap saat. Artinya, kemerdekaan menyampaikan pendapat ini dapat
dilakukan dimana saja, kapan saja dan dapat dikemukakan kepada siapa
saja dengan penuh rasa tanggung jawab kepada diri sendiri, orang lain,
dan Tuhan.