Table of Content

Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Pendapat adalah buah ide atau gagasan. Setiap orang dapat menyampaikan ide atau gagasannya sesuai dengan harapan atau keinginannya masing-masing.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya secara bebas serta bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kemerdekaan mengemukakan pendapat setiap warga negara di Indonesia dapat dilakukan dalam berbagai cara. Bisa dilakukan di hadapan khalayak ramai, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan dilihat setiap saat. Artinya, kemerdekaan menyampaikan pendapat ini dapat dilakukan dimana saja, kapan saja dan dapat dikemukakan kepada siapa saja dengan penuh rasa tanggung jawab kepada diri sendiri, orang lain, dan Tuhan.

Posting Komentar