Pelanggaran atau penyimpangan tersebut dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Salah satu bentuknya adalah pelanggaran terhadap pelaksanaan hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah perbuatan melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia setiap orang yang dijamin oleh undang-undang. Pelanggaran hak asasi manusia dapat berupa:
- Pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah pembunuhan masal (genocide).
- Pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/ extra judicial killing).
- Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani.
- Penghilangan orang secara paksa atau tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaannya dan keadaannya.
- Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination) yaitu pembatasan, pelecehan atau pengucilan manusia berdasarkan perbedaan agama, suku, ras, etnik, dan golongan.
Upaya Penegakan HAM
Adanya niat dan itikad baik bangsa Indonesia dalam penghormatan dan perlindungan hak-hak asasi manusia ditunjukan dengan pembentukan Komisi Nasional HAM pada tahun 1993. Sesuai dengan isi Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993, komisi ini bersifat mandiri dan melakukan kegiatannya demi penegakan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Komisi ini juga bertujuan membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal.Dalam upaya penegakan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, tentunya bukanlah hal yang mudah apabila hanya dilakukan oleh satu lembaga saja. Tetapi diperlukan banyak dukungan dari berbagai pihak melalui kerja sama dan bantuan teknis dengan pihak lain yang terkait.
a. Kerja Sama dengan Lembaga Pemerintahan RI
Komnas HAM dapat dengan leluasa melaksanakan program perlindungan, penegakan dan kemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Program ini didukung oleh peran aktif pemerintah dalam meratifikasi berbagai instrumen hak-hak asasi Internasional.
Kerja sama yang dilakukan dapat berupa tugas pendidikan, penyuluhan, pemantauan, mediasi, dan pengkajian instrumen HAM maupun pelaksanaan program nasional perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.
b. Kerja Sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang telah ada di Indonesia merupakan lembaga yang banyak berperan sebagai sarana dan wadah aspirasi rakyat. Lembaga swadaya masyarakat berupaya menegakkan misi dan perlindungan HAM bersama-sama dengan Komnas HAM. Lembaga-lembaga inilah yang menjadi tonggak awal perlindungan dan penegakkan hak asasi warga negara Indonesia. Segala permasalahan dalam berbagai aspek HAM ditampung sesuai dengan misi dan tujuan lembaga masing-masing.
c. Kerja Sama dengan Pihak Lain Atau Negara Lain
Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam upaya penegakan hak asasi manusia di seluruh dunia memberikan bantuannya dalam memberikan bantuannya dalam berbagai bentuk kerja sama. Bantuan itu melalui badan-badan PBB, seperti UNICEF yang tujuannya memberikan perhatian bagi hak perlindungan anak. Atau dapat pula mengadakan kerja sama bilateral dengan negara lain dalam upaya pengentasan kemiskinan pendidikan dan lain-lain.
d. Upaya Penegakan HAM di Indonesia
Upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia sudah berlangsung lama. Perhatian pemerintah Republik Indonesia terhadap hak asasi manusia secara konstitusional sudah ada sejak awal pendirian negara ini. Tepatnya ketika penyusunan UUD 1945 dan Pancasila.
Menghargai hak asasi manusia dengan cara melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang, yang ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan.
1) Penegakan HAM di Indonesia pada masa Orde Baru
Langkah awal masa pemerintahan orde baru dalam upaya melembagakan materi-materi hak asasi manusia dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain kebebasan beragama, kebebasan memperoleh pendidikan, kebebasan pers, perlindungan orang per orang, perlindungan rahasia dalam surat menyurat, hak berkumpul dan bersidang, hak petisi, dan perlindungan hak milik.
Selain hak asasi, manusia/setiap warga negara juga memiliki kewajibankewajiban yang harus dapat dipenuhi. Misalnya, kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan bertakwa kepada-Nya, kewajiban terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan kewajiban terhadap negara. Dengan terbentuknya Komnas HAM dan dimasukkannya hak-hak asasi manusia di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara 1991-2003, ini merupakan langkah nyata perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Dengan demikian, keberadaan hak-hak asasi manusia di dalam sistem hukum, politik, dan ketatanegaraan Indonesia memiliki landasan yang cukup kuat dalam penjabaran dan pelaksanaannya. Lebih lanjut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2) Penegakan HAM di Indonesia pada masa sekarang (Zaman Reformasi)
Upaya penegakan dan pelaksanaan HAM di Indonesia saat ini, yang dilakukan oleh Pemerintah bekerja sama dengan lembaga-lembaga perlindungan HAM. Akan tetapi, akan lebih berperan apabila masyarakat Indonesia dapat menerima keberadaan kebijakan pemerintah tersebut. Dengan harapan isi dan jiwa peraturan atau kebijakan tentang HAM tersebut dapat diterima dan membudaya sesuai hati nurani, kesadaran hukum, dan rasa keadilan yang tulus ikhlas dari masyarakat.
Tetapi, hal tersebut di atas terbentur pada satu permasalahan tentang bagaimana upaya untuk menjadikan hak-hak asasi manusia ini dapat melembaga pada masyarakat Indonesia. Selanjutnya, hal tersebut menjadi bagian yang tidak dapat terpisahkan pada kehidupan masyarakat Indonesia. Selama ini pemahaman tentang hak-hak asasi manusia hanya dapat dipahami oleh lapisan masyarakat menengah ke atas. Sedangkan lapisan masyarakat yang berada di bawahnya yang berjumlah lebih banyak, masih belum dapat mengetahui, mengerti atau bahkan memahami tentang apa itu hak asasi manusia. Dengan demikian, perlulah semua pihak menyikapi persoalan ini, agar pelaksanaan hak-hak asasi manusia dapat dimasyarakatkan dan dibudidayakan.