Table of Content

Kelembagaan Hak Asasi Manusia Dunia

Dewasa ini pelanggaran terhadap hak asasi manusia masih seringkali terjadi di berbagai penjuru dunia. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan satu-satunya lembaga dunia yang paling aktif dalam berbagai kegiatan, pertemuan, mengadakan lobi dengan pemimpin dunia terkait permasalahan pelanggaran hak asasi manusia.
lambang PBB
Lambang PBB
Untuk itu PBB membentuk badan-badan yang diharapkan dapat menangani, mengurus dan melakukan langkah-langkah kongkret penegakkan hak asasi manusia di dunia. Lembaga-lembaga itu antara lain:

1) United Nations High Commissioner for Human Rights
Komisi ini dibentuk berdasarkan konferensi HAM di Wina pada tanggal 14 - 25 Juni 1993. Adapun tugas komisi ini adalah:

Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan persoalan-persoalan internasional di lapangan ekonomi, sosial, kebudayaan atau yang bersifat kemanusiaan, dan berusaha serta menganjurkan adanya penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua manusia tanpa membedakan bangsa, jenis kelamin, bahasa atau agama.

Memajukan penghargaan dan penghormatan atas hak-hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan dasar bagi segala bangsa tanpa pembedaan suku, bangsa, jenis kelamin, bahasa dan agama.

2) Centre for Human Rights di OHCHR (Office of the United Nations High Commissioners for Human Rights)
Kedua lembaga di atas bertanggung jawab kepada sekretaris jenderal PBB. Lembaga ini berfungsi, antara lain:
  1. Mempromosikan kebebasan yang menyeluruh bagi HAM dengan memberikan pengaruh yang praktis terhadap kebijaksanaan dan mengembangkan komunitas dunia yang telah ditekankan oleh PBB.
  2. Memainkan peranan penting dalam menanggapi isu-isu tentang HAM dan menekankan kepentingan HAM di tingkat nasional dan internasional.
  3. Menstimulasi dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan HAM melalui sistem yang ada dalam tubuh PBB.
  4. Mempromosikan pengesahan peraturan perundangan internasional dan penerapan standar HAM internasional.
  5. Membantu dalam pengembangan norma-norma baru.
  6. Mendukung organisasi-organisasi HAM dan badan pengawasan perjanjian HAM.
  7. Merespon terhadap pelanggaran HAM.
  8. Mengambil alih secara preventif kegiatan-kegiatan tentang HAM.
  9. Mempromosikan pengembangan infrastruktur HAM.
  10. Mengambil alih aktifitas dalam bidang HAM dan menyediakan pelayanan informasi dan bantuan teknis dalam bidang HAM.
3) Pengadilan Hak Asasi Manusia Internasional/Internasional Criminal Court of Human Rights (ICC)/Pengadilan Kriminal Internasional
Pengadilan ini menangani permasalahan pandangan HAM yang bersifat universal dengan yuridiksi pelanggaran HAM berat (kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan genocide, kejahatan agresi, dan kejahatan perang.

4) Mahkamah Internasional
Mahkamah ini diharapkan dapat menyelesaikan secara hukum permasalahan sengketa internasional yang adil dan tidak memihak. Yuridiksi Mahkamah Internasional dalam memutuskan sengketa melalui:
  1. The interpretation of a treaty.
  2. Any question of international law.
  3. The existence of any fact which, if established, would constitutie a breach of an international obligation.
  4. The nature or extent of the reparation to be made for the breach of an international obligation.

5) Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court)
Pengadilan ini dicetuskan pada tanggal 17 Juli 1998 dalam konferensi Diplomatik PBB di Roma. Keberadaan Pengadilan ini diharapkan mampu memutus rantai impunity bagi kejahatan HAM serta meningkatkan daya cegah kejahatan tersebut di masa yang akan datang.

Adapun kedudukan Pengadilan Pidana Internasional, adalah sebagai berikut:

a) Pengadilan Pidana Internasional ditetapkan berkedudukan di Den Haag.
b) Pengadilan akan mengadakan perjanjian mengenai kantor pusat dengan negara tuan rumah untuk disahkan oleh negara peserta kemudian dilaksanakan oleh ketua pengadilan atas nama negara peserta.
c) Pengadilan dapat bersidang di suatu tempat lain, apabila dianggap perlu. Pengadilan Pidana Internasional dapat menjalankan fungsi dan wewenangnya sesuai ketetapan statuta atas suatu wilayah negara peserta atau dengan suatu perjanjian khusus atas wilayah suatu negara. Yuridiksi Pengadilan Pidana Internasional adalah mengadili kejahatan HAM berat yang meliputi kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

6) Dewan HAM PBB
Pada tanggal 9 Mei 2006 di gedung markas besar PBB, New York Amerika Serikat dibentuk Dewan HAM PBB. Dewan HAM PBB ini adalah lembaga baru yang menggantikan komisi HAM PBB yang dinilai telah banyak mengabaikan aspek HAM.

Adapun tugas Dewan HAM ini adalah mewujudkan kerja sama dalam memecahkan persoalan internasional, memajukan penghargaan dan penghormatan atas hak-hak asasi manusia serta kebebasan dasar manusia.
Dewan ini beranggotakan 47 negara dan salah satunya adalah Indonesia. Hal ini tentu saja merupakan kebanggaan bagi bangsa Indonesia yang terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB. Terpilihnya Indonesia menunjukkan pengakuan dunia atas demokratisasi dan reformasi yang berjalan di Indonesia, sekaligus pengakuan mereka atas kesungguhan kita dalam menghormati dan menegakkan HAM.

Posting Komentar