Table of Content

Dasar Hukum Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

Penyampaian pendapat setiap orang dalam perwujudan kehidupan masyarakat yang demokratis haruslah memenuhi tatanan yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan seringnya kita temukan berbagai macam permasalahan yang ditimbulkan akibat adanya perbedaan pendapat. Untuk itu, dibuatkanlah berbagai jaminan kemerdekaan mengeluarkan pendapat, antara lain:

a. Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

b. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan Setiap orang atau warga negara dapat mengeluarkan segala pikiran dan pendapatnya dengan bebas. Pernyataan bebas disini berarti bahwa kebebasan seseorang dalam berpendapat haruslah dapat lebih dipertanggungjawabkan dengan menghargai pendapat orang lain. Ini maksudnya dengan perbedaan pendapat tidak akan terjadi perselisihan diantara setiap orang. Oleh karena setiap orang mempunyai hak yang sama dalam mengemukakan pendapat.

c. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum diharapkan dapat membangun negara yang demokratis secara bertanggung jawab dalam suasana yang aman, tertib, dan damai.
unjuk rasa

Posting Komentar