Penyampaian pendapat setiap orang dalam perwujudan kehidupan
masyarakat yang demokratis haruslah memenuhi tatanan yang berlaku. Hal
ini berkaitan dengan seringnya kita temukan berbagai macam permasalahan
yang ditimbulkan akibat adanya perbedaan pendapat. Untuk itu,
dibuatkanlah berbagai jaminan kemerdekaan mengeluarkan pendapat, antara
lain:
a. Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan atau tulisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b. Pasal 28 E ayat (3)
UUD 1945, yang menyatakan Setiap orang atau warga negara dapat
mengeluarkan segala pikiran dan pendapatnya dengan bebas. Pernyataan
bebas disini berarti bahwa kebebasan seseorang dalam berpendapat
haruslah dapat lebih dipertanggungjawabkan dengan menghargai pendapat
orang lain. Ini maksudnya dengan perbedaan pendapat tidak akan terjadi
perselisihan diantara setiap orang. Oleh karena setiap orang mempunyai
hak yang sama dalam mengemukakan pendapat.
c. Undang-Undang RI
Nomor 9 Tahun 1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia.
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum diharapkan dapat membangun negara
yang demokratis secara bertanggung jawab dalam suasana yang aman,
tertib, dan damai.