Table of Content

Sejarah Bangsa Indonesia Dalam Penyusunan Konstitusi Pertama

Proses penyusunan Pancasila dan UUD 1945 tidak terlepas dari kehidupan sosial budaya bangsa. Dengan demikian, Pancasila dapat bertahan dan dijadikan landasan untuk membangun identitas bangsa. Pancasila juga lahir dalam suatu kesadaran akan pentingnya hukum dasar yang tampak dalam rumusan singkat dan tepat.

Para pendiri negara telah lama memikirkan dan mendiskusikan tentang negara yang akan didirikan. Sejak masa pergerakan nasional, mereka membantu memperdalam pengertian Pancasila dan kehidupan bersama dalam negara yang diinginkan rakyat Indonesia. Banyak kelompok yang menyampaikan gagasan baik bersifat kebangsaan (persatuan, kebangsaan, kekeluargaan, kolektifisme dan gotong royong), modern (kerakyatan, hakhak dasar, sosialisme) maupun yang Islamis (berdimensi vertikal).

Dari kejadian-kejadian sebelum proklamasi, kita mengetahui bahwa proses penyusunan konstitusi pertama, memakan waktu dan berliku-liku. Juga melalui proses pemikiran dan perjuangan yang matang, baik dalam sidang BPUPKI kesatu maupun kedua, sampai pada pengesahannya tanggal 18 Agustus 1945.

a. Masa Sebelum Kemerdekaan (Sidang BPUPKI I dan II)

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) bagi bangsa Indonesia merupakan tonggak sejarah perjuangan bangsa. Oleh karena badan ini telah mempersiapkan kemerdekaan dan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu negara.

Sehari setelah pengurus BPUPKI dilantik, ketuanya dr. K.R.T Radjiman Wediodiningrat memimpin persidangan yang berlangsung dua kali di gedung Tyuoo Sangi-in (Gedung Pejambon) Jakarta.

1) Sidang BPUPKI I (29 Mei - 1 Juni 1945)
Dalam sidang pertama ketua BPUPKI meminta kepada para anggotanya (berjumlah 60 dan 6 anggota tambahan) untuk memberikan pandangannya tentang dasar Indonesia merdeka (philosopische grondslag). Beberapa tokoh berbicara dalam sidang tersebut, antara lain:

a) Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Beliau mengajukan dasar negara kebangsaan, terdiri dari lima usulan lisan dan tertulis. Perhatikan tabel berikut ini.

Usulan dasar negara kebangsaan
Usulan dasar negara kebangsaan
b) Para tokoh Islam yaitu Ki Bagoes Hadikoesoemo dan KH Wachid Hasyim
30 Mei 1945 yang mengusulkan dasar negara Islam, namun tanpa menyampaikan suatu rumusan.

c) Soepomo (31 Mei 1945)
Beliau menyampaikan dasar negara kebangsaan dengan berpaham negara integralistik. Lima dasar negara usulan Soepomo, antara lain:
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat
d) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar negara kebangsaan yang diberi nama Pancasila terdiri atas:
  1. Kebangsaan-Nasionalisme
  2. Perikemanusiaan-Internasionalisme
  3. Mufakat Democratie
  4. Keadilan Sosial
  5. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
Kelima sila ini oleh beliau diperas menjadi Trisila (Socio - Nasionalisme, Socio-Democratie, Ke-Tuhanan) dan Ekasila (Gotong Royong).

Setelah pengajuan usulan perseorangan, kemudian dibentuk panitia kecil (panitia delapan) yang menampung, meneliti dan menyerahkan konsepsi para anggota kepada sekretariat.
Dari usul-usul yang ditampung oleh panitia delapan dihasilkan sembilan pokok masalah yaitu:
  1. Permintaan Indonesia merdeka dengan secepatnya.
  2. Dasar negara.
  3. Unifikasi dan federasi.
  4. Bentuk pemerintahan dan kepala negara.
  5. Warga negara.
  6. Pemerintahan di daerah.
  7. Agama dan hubungannya dengan negara.
  8. Pembelaan.
  9. Keuangan.
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat antara panitia kecil dengan anggota BPUPKI (dihadiri 38 orang). Rapat itu menghasilkan empat hal yaitu:
  1. Penetapan bentuk negara dan penyusunan hukum dasar negara.
  2. Permintaan kepada pemerintah Jepang untuk secepatnya mengesahkan hukum dasar.
  3. Meminta pemerintah Jepang untuk segera mengadakan badan persiapan untuk menyelenggarakan negara Indonesia merdeka di atas hukum dasar yang telah disusun.
  4. Pembentukan tentara kebangsaan dan tentang keuangan.
Pertemuan ini telah berhasil membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan dasar negara. Panitia Sembilan telah menghasilkan Rancangan Pembukaan Hukum Dasar (yang dikenal dengan Piagam Jakarta). Rumusan Piagam Jakarta (22 Juni 1945) yaitu:
  1. Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari at Islam bagi pemelukpemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan- perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Para anggota BPUPKI sudah bertahun-tahun memikirkan suatu Indonesia yang merdeka, memperjuangkannya dengan cara yang berbeda-beda dan memperhatikan pandangan kawan-kawan maupun lawan politis mereka. Secara kasar dibedakan penganut tiga ideologi yaitu ideologi Islamisme, faham kebangsaan, dan ideologi-ideologi modern yang sekular. Interaksi antara ketiga ideologi tersebut pada sidang kedua BPUPKI mencapai iklim yang tegang tetapi subur. Ini mencapai puncaknya dalam penerimaan rancangan Pembukaan dan rancangan UUD antara tanggal 14 sampai 16 Juli 1945.

2) Sidang BPUPKI II (10-16 Juli 1945)
Pada sidang ini Ketua BPUPKI membentuk tiga panitia yang terdiri atas:
  1. Panitia Perancang UUD, diketahui oleh Ir. Soekarno.
  2. Panitia Pembelaan Tanah Air diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso.
  3. Panitia Keuangan dan Perekonomian, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
Panitia perancang (11 Juli 1945) menghasilkan putusan-putusan, antara lain:

a) Pembentukan panitia perancang Declaration of Rights (Mr. Achmad Soebardjo/ketua, dr. Soekiman dan Parada Harahap/anggota).
b) Pembentukan panitia kecil perancang UUD (Prof. Mr. Dr. Soepomo/ketua, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Alfred Andre Maramis, Mr. Singgih, Haji Agoes Salim, dan dr. Soekiman). Pada 12 Juli 1945 panitia kecil perancang UUD berhasil menyusun naskah rancangan UUD. Pada 13 Juli 1945 dibentuklah panitia penghalus bahasa yang terdiri dari Prof. Dr. P.A.H. Hoesein Djajadiningrat, Haji Agoes Salim, dan Prof. Mr. Dr. Soepomo. Pada tanggal 14 Juli 1945 panitia perancang UUD menghasilkan tiga hal, antara lain:

(1) Pernyataan Indonesia Merdeka.
(2) Pembukaan UUD.
(3) Batang Tubuh UUD.

Pada tanggal 14 16 Juli 1945 Ketua BPUPKI menerima sebulat-bulatnya naskah Rancangan UUD dengan perubahan-perubahannya. Pada tanggal 17 Juli 1945, naskah itu diserahkan kepada Pemerintah Balatentara Jepang. Sesudah itu BPUPKI tidak mengadakan sidang lagi.

Selanjutnya pada 17 Juli 1945 angkatan laut Jepang mengadakan rapat Dewan Perang Tertinggi yang menghasilkan resolusi, antara lain:

a) Kemerdekaan yang akan diberikan kepada Indonesia meliputi bekas wilayah jajahan Belanda (Hindia Belanda).
b) Harus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia di Jakarta.

Oleh karena itu, Marsekal Hisaichi Terauci (Panglima Daerah Selatan) sebagai wakil Pemerintah Jepang untuk Asia Tenggara yang berkedudukan di Dalat (Burma) mengundang Soekarno, Mohammad Hatta, dan KRT Radjiman Wediodiningrat berkunjung ke Dalat untuk menemuinya. Para pemimpin berangkat tanggal 9 Agustus 1945 dan kembali 14 Agustus 1945. Marsekal Hisaichi Terauci membentuk PPKI pada tanggal 12 Agustus 1945. PPKI beranggotakan 21 orang. Sebelum mereka dilantik (14 Agustus 1945), Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu dan terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia, seperti yang sudah diuraikan sebelumnya.

b. Masa Pengesahan Konstitusi Pertama oleh PPKI (18 Agustus 1945)

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang semula sebagai badan bentukan Jepang, Oleh bangsa Indonesia telah diubah menjadi Badan Nasional yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Setelah Jepang menyerah kepada sekutu, anggotanya menjadi 27 orang dan menjadi Panitia Nasional bahkan sebagai Pendiri Negara Indonesia .

Pada sidangnya yang pertama 18 Agustus 1945, telah menghasilkan putusan:
  1. Mengesahkan UUD 1945.
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden RI Pertama yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
  3. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Beberapa perubahan antara Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945, dan rancangan Hukum Dasar dengan Pasal-pasal UUD, sebagai berikut.
Perubahan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945
Perubahan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945
Perubahan Hukum Dasar dengan Pasal-pasal UUD
Perubahan Hukum Dasar dengan Pasal-pasal UUD
Rumusan dasar negara Pancasila yang sah dan benar adalah yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Rumusan ini dianggap sah karena mempunyai kedudukan konstitusional dan telah ditetapkan oleh badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (PPKI). UUD 1945 (18 Agustus 1945) sebagai konstitusi pertama, meliputi pembukaan (4 alinea), batang tubuh (16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan dan penjelasan).

1 komentar

  1. Bagus