Penyelenggaraannya telah dibentuk dan disiapkan sebelumnya oleh PPKI. Badan ini telah mewakili bangsa Indonesia dan merupakan pembentuk negara Republik Indonesia. Badan ini pula yang berwenang menyusun pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat ketiga untuk berdirinya suatu negara, setelah adanya wilayah dan rakyat Indonesia.
a. Penetapan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden serta Wakil Presiden RI
Untuk melengkapi negara yang sudah merdeka, PPKI melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang itu menghasilkan keputusan yang sangat penting bagi kehidupan negara, yaitu:- Mengesahkan dan menetapkan UUD bagi negara Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945 (Konstitusi Pertama).
- Penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
- Dibentuknya Komite Nasional sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Untuk memelihara keamanan dan mengawal negara yang baru berdiri, tanggal 22 Agustus ditetapkan Badan Keamanan Rakyat (dibawah pengarahan KNIP). Sebagian besar anggota KNIP adalah mantan anggota PETA.
b. Mewujudkan Kehidupan Konstitusional Melalui Pembentukan Kabinet RI Pertama
Selanjutnya untuk mewujudkan kehidupan konstitusional, pada tanggal 2 September 1945, Presiden membentuk Kabinet pertama (16 Menteri) dan delapan gubernur di 8 provinsi. Presiden juga mengangkat Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, dan Juru Bicara Negara.Inilah sebagian Menteri Kabinet Republik Indonesia yang pertama |
Sekalipun kabinet ini hanya bertahan sampai 14 November 1945, namun telah berhasil meletakkan dasar-dasar kehidupan konstitusi sesuai UUD 1945. Demikian pula setelah terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden, maka secara formal, negara Republik Indonesia meliputi rakyat, wilayah, pemerintahan, tujuan negara dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proklamasi : Norma Pertama dari Tata Hukum Indonesia
Pernyataan kemerdekaan ditinjau dari segi hukum berarti bangsa Indonesia telah membentuk tata hukum baru (Indonesia) dan memutus tata hukum sebelumnya (kolonial). Tata hukum ini ditentukan dan dilaksanakan sendiri oleh bangsa Indonesia, serta dinyatakan sebagai norma pertama (norma dasar).Sebagai norma dasar (bagi aturan-aturan hukum lainnya di Indonesia) hanya dapat diketahui apabila proklamasi itu benar-benar terjadi. Kenyataan menunjukkan bahwa proklamasi kemerdekaan adalah wujud formal dari revolusi bangsa Indonesia. Proklamasi telah mendeklarasikan kepada bangsa sendiri dan dunia luar, sejak saat itu kita telah menentukan nasib sendiri dan tata hukumnya.