Table of Content

Norma dan Peraturan dalam Masyarakat

Norma adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.

Perintah merupakan keharusan untuk berbuat sesuatu, karena memiliki akibat-akibat yang baik. Sedangkan larangan merupakan keharusan untuk tidak berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Dengan norma, manusia memperoleh petunjuk bagaimana harus bertindak dalam masyarakat. Apa yang harus dijalankannya dan perbuatan mana yang harus dihindari.

Norma bertujuan untuk memelihara menjamin kepentingan dan ketenteraman dalam masyarakat. Dalam pergaulan hidup terdapat empat norma yaitu agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Norma-norma itu memiliki sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Sanksi itu akan memperkuat berlakunya norma di masyarakat.

a. Norma Agama

Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai parintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan. Peraturan itu terkandung dalam kitab suci, yang berisi tuntutan hidup ke jalan yang benar. Norma ini bersifat umum dan universal atau berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia.
Peraturan di dalam norma agama wajib dijalankan oleh manusia, bila dilanggar akan mendatangkan dosa. Sanksi yang dilimpahkan atas pelanggaran itu diberikan oleh Tuhan. Contoh pelaksanaan norma agama ialah melaksanakan ibadah menurut ajaran agamanya masing-masing.
kerukunan beragama
Menjaga norma agama adalah dengan cara beribadah dengan baik dan benar.

b. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan ialah peraturan yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia. Peraturan ini menempatkan nilai-nilai sesuai dengan hakikat manusia sebagai makhluk mulia. Nilai-nilai tersebut merupakan fitrah dari Tuhan Yang Maha Esa, misalnya kasih sayang, cinta dan emosi. Dalam norma kesusilaan terdapat pula aturan-aturan seperti yang terdapat dalam norma agama. Norma ini pun bersifat umum dan universal.

Pelaksanaan norma susila antara lain berbuat jujur, tidak berbuat aib, tidak menelantarkan keluarga sendiri, menghormati orang tua dan berbuat baik terhadap sesama manusia. Bila melanggar norma ini akan mendapat aib dari masyarakat, dikucilkan, dan dianggap sebagai orang yang tidak memiliki susila.

c. Norma Kesopanan

Norma kesopanan ialah peraturan yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, norma ini bersumber pada budaya masyarakat dan merupakan kebiasaan sehari-hari yang dilaksanakan secara terus menerus. Norma kesopanan bersifat khusus dan setempat. Apa yang dianggap sopan bagi masyarakat tertentu, bagi masyarakat lain mungkin tidak demikian.

Contoh pelaksanaan norma kesopanan di antaranya:
  1. Tidak meludah di sembarang tempat.
  2. Tidak berbusana seronok.
  3. Tidak melangkahi orang yang sedang duduk.
  4. Memberi tempat terlebih dulu kepada wanita hamil di dalam bus.
  5. Orang muda menghormati orang yang lebih tua.
Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan menimbulkan sanksi yaitu dikucilkan, dicap tidak sopan, dan tidak disenangi orang lain.

d. Norma Hukum

Norma hukum ialah aturan yang mengatur kehidupan manusia bersama dalam masyarakat, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang. Pelanggaran terhadap aturan ini akan mendapat sanksi yang tegas dari alat-alat negara sesuai peraturan yang berlaku.

Contoh pelaksanaan norma hukum ialah hukuman mati, kurungan dan denda (hukum pidana), mengganti kerugian dalam jual beli (hukum perdata) dan persyaratan pendirian perseorangan (hukum dagang).

Norma hukum sebagai kaidah hukum bermasyarakat dan bernegara dibuat dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Contoh hukum tertulis ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Undang-Undang Dasar 1945. Contoh hukum tidak tertulis ialah hukum adat dan hukum kebiasaan.

Posting Komentar