Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengemukakan
pendapat. Hal ini termasuk kebebasan dengan tidak mendapat gangguan dan
untuk mencari, menerima dan menyampaikan pendapat sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Perwujudan kehendak warga negara secara
bebas dalam menyampaikan pendapat secara lisan, tulisan dan sebagainya
haruslah tetap memelihara seluruh tatanan sosial yang ada. Demikian
setiap warga negara dapat mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dengan cara:
1. Menghargai perbedaan pendapat dan melahirkan situasi serta kondisi interaktif yang dinamis dalam kehidupan bermasyarakat.
2.
Menciptakan perbaikan pola berpikir masyarakat yang rasional dan tidak
emosional, sehingga tercipta kehidupan yang aman, damai dan tentram.
3. Menjunjung tinggi masyarakat yang demokratis, yang bertumpu pada kepentingan rakyat.
4. Menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak kebebasan orang lain oleh pemerintah.
5. Menyaring informasi yang timbul dengan bijaksana dan adil.
Artinya, pendapat yang dikemukakan oleh seorang baik lisan
maupuntulisan hendaklah disikapi, dicermati secara bijaksana dan penuh
rasapenghormatan dan penghargaan yang baik. Tidak berlaku semena-mena
sehingga menimbulkan perpecahan satu dengan yang lain.
6.
Menempatkan diri pada posisi terdepan dalam menyampaikan,menerima
informasi atau pendapat yang baru, sehingga memacu dirikita menjadi
manusia/warga negara yang berwawasan jauh ke masa depan.
Jadi,
dalam mengemukakan pendapat,hendaklah selalu memperhatikan hak dan
kepentingan oranglain. Bukan berarti hak yang kitamiliki dikesampingkan,
namunadakalanya penghormatan dan penghargaanyang kita berikan kepada
oranglain, lebih bermakna daripadakita selalu mendahulukan kepentingan
atau kehendak pribadi.