Table of Content

Mewujudkan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengemukakan pendapat. Hal ini termasuk kebebasan dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan pendapat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pendapat secara lisan, tulisan dan sebagainya haruslah tetap memelihara seluruh tatanan sosial yang ada. Demikian setiap warga negara dapat mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dengan cara:

1. Menghargai perbedaan pendapat dan melahirkan situasi serta kondisi interaktif yang dinamis dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Menciptakan perbaikan pola berpikir masyarakat yang rasional dan tidak emosional, sehingga tercipta kehidupan yang aman, damai dan tentram.

3. Menjunjung tinggi masyarakat yang demokratis, yang bertumpu pada kepentingan rakyat.

4. Menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak kebebasan orang lain oleh pemerintah.

5. Menyaring informasi yang timbul dengan bijaksana dan adil.

Artinya, pendapat yang dikemukakan oleh seorang baik lisan maupuntulisan hendaklah disikapi, dicermati secara bijaksana dan penuh rasapenghormatan dan penghargaan yang baik. Tidak berlaku semena-mena sehingga menimbulkan perpecahan satu dengan yang lain.

6. Menempatkan diri pada posisi terdepan dalam menyampaikan,menerima informasi atau pendapat yang baru, sehingga memacu dirikita menjadi manusia/warga negara yang berwawasan jauh ke masa depan.

Jadi, dalam mengemukakan pendapat,hendaklah selalu memperhatikan hak dan kepentingan oranglain. Bukan berarti hak yang kitamiliki dikesampingkan, namunadakalanya penghormatan dan penghargaanyang kita berikan kepada oranglain, lebih bermakna daripadakita selalu mendahulukan kepentingan atau kehendak pribadi.

Posting Komentar