Table of Content

Kelembagaan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Banyak pelangaran hak asasi manusia yang terjadi, baik di Indonesia maupun diberbagai belahan dunia. Oleh karena itu, dipandang perlu dibentuknya lembaga hak asasi manusia. Lembaga ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia. Tahukah kalian lembaga-lembaga apa sajakah yang dapat melindungi pelaksanaan hak asasi manusia? Bisakah kalian sebutkan? Berikut akan diuraikan lembaga-lembaga hak asasi manusia di Indonesia maupun di luar negeri.

a. Lembaga Hak Asasi Manusia di Indonesia

Lembaga perlindungan hak asasi manusia di Indonesia berdiri agar pelaksanaan, pengawasan, pengamanan hak asasi manusia dapat berjalan lebih baik, dan bertanggung jawab melindungi hak-hak warga negaranya. Lembaga-lembaga itu antara lain:

1) Kepolisian
Lembaga ini merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayaan dan pelayanan kepada masyarakat. Adapun fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi, lembaga kepolisian ini sebagai lembaga yang paling awal, dalam menangani berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat, termasuk menangani dan menindaklanjuti kasus pelanggaran hak asasi manusia. Mulai dari proses penyelidikan kasusnya hingga proses penyidikannya.
Polisi Upacara
Polisi Upacara

2) Kejaksaan
Kejaksaan ini adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan dapat dilaksanakan setelah memperoleh berkas kumpulan fakta, data akurat yang diserahkan oleh kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pelaksanaan kekuasaan negara ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
Kantor Kejaksaan
Kantor Kejaksaan
Sedangkan Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Di samping itu, Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota atau di kota administratif serta daerah hukumnya meliputi wilayah kota, kabupaten atau kota administratif. Di dalam lembaga kejaksaan ini terdapat pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung, yakni Jaksa. Seorang Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya haruslah senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, serta kesusilaan dan wajib menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan. Dalam melaksanakan tugasnya Jaksa Agung sewaktu-waktu dapat dimintai keterangan oleh KOMNAS HAM, mengenai perkembangan penuntun perkara pelanggaran hak asasi manusia. Jaksa Agung bertugas mengkoordinasi penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia. Apabila dalam penuntutan tidak terdapat bukti atau alasan yang kuat untuk mengajukan perkara pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan, maka Jaksa Agung dapat melakukan penghentian penuntutan perkara.

3) Pengadilan
Lembaga pengadilan yang dimaksud disini adalah Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan ini merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dibentuk di lingkungan peradilan umum. Pengadilan ini berkedudukan di kota atau ibu kota, kabupaten dan daerah hukumnya sesuai dengan hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas, dan berwenang memeriksa, memutuskan serta menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berupa:

a) Pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa atau kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasarkan kulit agama, jenis kelamin, umur atau cacat mental/fisik dengan:
  1. Melakukan perbuatan membunuh anggota kelompok tersebut.
  2. Melakukan perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat pada anggota kelompok.
  3. Menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisik.
  4. Memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut.
  5. Memindahkan dengan paksa anak-anak kelompok tersebut kedalam kelompok lain.
b) Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan.
c) Penghilangan orang secara paksa.
d) Perbudakan.
e) Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
f) Penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat berwenang mengakibatkan penderitaan yang berat bagi orang lain. Baik itu penderitaan fisik maupun mental dengan maksud untuk memperoleh keterangan atau pengakuan baik dari yang bersangkutan maupun orang ketiga. Atau untuk menakutnakuti atau memaksa yang bersangkutan atau orang ketiga atau dengan alasan yang bersifat diskriminatif dalam segala bentuknya.

4) Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga tinggi negara Republik Indonesia, yang melaksanakan kekuasaan yudikatif atau kehakiman. Mahkamah Agung berhak memberi pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga-lembaga tinggi lainnya. Lembaga tersebut, misalnya Presiden mengenai pemberian atau penolakan grasi.

Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi yang berhak mengadakan kasasi atau peninjauan kembali terhadap putusan atau penetapan dalam tingkat terakhir dari pengadilan-pengadilan lain dalam semua lingkungan peradilan. Dalam pemeriksaan tingkat kasasi Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan-peraturan yang lebih rendah dari undang-undang. Selain itu, Mahkamah Agung melakukan juga pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan lain.

Mahkamah Agung mengemban tugas yang luhur, yakni menjaga agar dalam seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia peradilan dilakukan dengan tidak membedakan orang demi keadilan yang berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Jadi, para hakim bertanggung jawab kepada hukum, dirinya sendiri, rakyat, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdidikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh MPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan dilantik/diresmikan oleh Presiden. Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh dua orang wakil ketua. Ketua dan wakil ketua tersebut merupakan hasil pilihan dari anggota Komnas HAM. Sedangkan, masa jabatan keanggotaan Komnas HAM adalah selama dua tahun. Tetapi, setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

6) Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga swadaya masyarakat merupakan unsur utama perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Masyarakat dapat memperoleh fasilitas utama dalam upaya penegakan hak asasi manusia. Lembaga inilah yang pertama kali memperoleh informasi data yang akurat tentang usahausaha penegakan hak asasi manusia. Lembaga swadaya masyarakat ini pula yang berperan sebagai mitra kerja Komnas HAM. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) disini antara lain Kontras (Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), YLBHI, Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), dan lain-lain.

Posting Komentar