Table of Content

Pengertian, Unsur dan Tujuan Hukum

Beberapa pakar hukum menyatakan definisi hukum sulit dibuat. Menurut Prof. L.J. van Apeldoorn definisi hukum sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan. Demikian pula menurut Immanuel Kant, masih juga para sarjana hukum caricari suatu definisi tentang hukum (Noch suchen die Juristen eine Definition zuihran Begriffe von Recht).

Secara umum definisi hukum adalah keseluruhan jumlah peraturan atau ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat, yang sifatnya mengikat dan dipertahankan oleh negara. Jadi, hukum itu mengatur tingkah laku dan perbuatan manusia. Akan tetapi, hukum tidak dapat mengatur pendirian, pandangan, pikiran, niat, maksud, cita-cita, dan sebagainya.

Mengikat dalam definisi berarti, setiap orang yang terkena oleh aturan hukum diwajibkan menaatinya. Bila mengabaikannya, maka akan dipaksa untuk menaatinya ataupun dikenakan pidana. Sedangkan hukum dipertahankan oleh negara, artinya hanya negara yang bisa menjatuhkan pidana atau sanksi bagi orang yang telah melanggar ketentuan hukum.

Dari pengertian hukum tersebut dapat disimpulkan beberapa unsur hukum yaitu:
  1. Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat tegas.
Keberadaan hukum dalam pergaulan hidup masyarakat memiliki arti penting antara lain untuk menjamin keseimbangan hubungan antar anggota masyarakat dan beberapa kepentingan yang beragam. Hukum bertujuan menciptakan ketentraman, ketertiban, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
pembagian hukum
pembagian hukum

Posting Komentar