Secara umum definisi hukum adalah keseluruhan jumlah peraturan atau ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat, yang sifatnya mengikat dan dipertahankan oleh negara. Jadi, hukum itu mengatur tingkah laku dan perbuatan manusia. Akan tetapi, hukum tidak dapat mengatur pendirian, pandangan, pikiran, niat, maksud, cita-cita, dan sebagainya.
Mengikat dalam definisi berarti, setiap orang yang terkena oleh aturan hukum diwajibkan menaatinya. Bila mengabaikannya, maka akan dipaksa untuk menaatinya ataupun dikenakan pidana. Sedangkan hukum dipertahankan oleh negara, artinya hanya negara yang bisa menjatuhkan pidana atau sanksi bagi orang yang telah melanggar ketentuan hukum.
Dari pengertian hukum tersebut dapat disimpulkan beberapa unsur hukum yaitu:
- Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat tegas.
pembagian hukum |