Table of Content

Norma-norma dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Kita hidup di berbagai lingkungan, yaitu di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara. Pada setiap lingkungan tersebut, peraturan, norma-norma, kebiasaan dan adat istiadat harus kita patuhi sebaik-baiknya. Kaidahkaidah di dalamnya kita taati, agar tercapai ketertiban dan ketenteraman masyarakat atau tujuan hukum. Apa saja yang dapat kita lakukan di berbagai lingkungan tersebut? Sebagai contoh adalah hal-hal berikut ini.

1. Di Lingkungan Keluarga

Sebagai kesatuan masyarakat terkecil, keluarga merupakan lingkungan terdekat dan utama bagi manusia. Peraturan-peraturan yang berlaku dalam keluarga dan harus kita patuhi di antaranya adalah:
  1. Menaati aturan agama dalam keluarga.
  2. Menjaga nama baik orang tua dan keluarga.
  3. Mematuhi aturan sopan santun.
  4. Menggunakan dan merawat fasilitas keluarga dengan tertib.
  5. Setiap anggota keluarga melaksanakan hak dan kewajibannya.
  6. Melaksanakan pola hidup sederhana (hidup wajar, hemat, cermat, tepat dan manfaat).
  7. Melaksanakan aturan yang disepakati keluarga.
  8. Mengikuti adat kebiasaan keluarga yang sudah dibina dengan baik.

2. Di Lingkungan Sekolah

Sekolah tempat siswa menuntut ilmu, memiliki peraturan sekolah. Kita menaati hukum di sekolah dengan melaksanakan tata tertib sekolah, misalnya:
  1. Berdoa ketika akan memulai dan mengakhiri pelajaran.
  2. Menghormati Bapak dan Ibu guru.
  3. Mengikuti pelajaran dengan sungguh-sungguh. Tidak malas belajar atau pulang tanpa ijin sebelum pelajaran berakhir.
  4. Berlaku sopan dalam pergaulan antarteman.
  5. Melaksanakan program sekolah atau OSIS.
  6. Melaksanakan program kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan dan keamanan sekolah.
  7. Menjaga nama baik sekolah dengan perilaku yang baik.
  8. Mengikuti upacara bendera dengan tertib.
  9. Tidak terlambat masuk sekolah.
  10. Mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan.
  11. Tidak menggelandang sepulang sekolah.
  12. Mengerjakan pekerjaan rumah.
  13. Tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan.
  14. Tidak merokok di sekolah.

3. Di Lingkungan Masyarakat

Hukum juga mengikat warganya di lingkungan masyarakat. Pada setiap lingkungan masyarakat terdapat peraturan dan kebiasaan yang berbeda-beda. Namun dimanapun berada, kita sebaiknya menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku. Peraturan dan kebiasaan masyarakat yang harus kita patuhi misalnya:
  1. Berpartisipasi dalam kegiatan agama di masyarakat.
  2. Menghormati tetangga yang sedang beribadat.
  3. Menciptakan kebersihan, ketentraman dan keamanan lingkungan.
  4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
  5. Membantu tetangga yang tertimpa musibah.
  6. Menjaga nama baik masyarakat.
  7. Menghormati tata cara dan kebiasaan masyarakat setempat.
  8. Berlaku sopan kepada orang lain, tidak melakukan perbuatan tercela.
  9. Meminta i in bila meminjam barang orang lain.
  10. Bergaul tanpa memandang suku, agama, rasa dan antar golongan (SARA).
  11. Membantu pembangunan sarana umum.
  12. Melaksanakan kebijakan pemerintah setempat (Ketua RT, RW, Lurah, Camat).
  13. Menyukseskan peringatan hari besar nasional atau hari besar agama.
  14. Meningkatkan kegotong-royongan dan kekeluargaan.
  15. Hormat pada aparat penegak hukum.
  16. Tidak membuang sampah di sembarang tempat.

4. Di Lingkungan Negara

Sebagai warga negara Indonesia, kita dituntut untuk menjunjung tinggi dan mematuhi hukum yang berlaku. Banyak hak dan kewajiban yang harus kita laksanakan. Beberapa contoh tindakan berikut ini merupakan perbuatan patuh terhadap hukum dan norma-norma/kaidah bernegara.
  1. Tidak mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat I in Mengemudi (SIM).
  2. Menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
  3. Taat membayar pajak.
  4. Menjaga nama baik bangsa dan negara.
  5. Menjaga rahasia negara.
  6. Menghargai pelaksanaan kebiasaan-kebiasaan dalam penyelenggaraan negara (konvensi).
  7. Menjaga harta kekayaan negara.
  8. Ikut serta mendukung pemberantasan penyelundupan obat-obat terlarang.
  9. Menerapkan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.
  10. Tidak bertindak main hakim sendiri.
norma-norma, kebiasaan dan adat istiadat masyarakat akan tumbuh, bila setiap individu selalu berusaha memahami dan menghayati peraturan yang berlaku di masyarakat. Sebagaimana peribahasa dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung , artinya dimanapun kita berada hendaknya selalu menaati peraturan yang berlaku. Peraturan itu diantaranya tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya . Prinsip negara hukum yang harus kita pahami berkaitan dengan pasal ini ialah setiap manusia diperlakukan sederajat di depan hukum, tingkah lakunya berdasarkan aturan-aturan hukum dan adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.

Bila setiap anggota masyarakat menyadari akan hal itu, maka kepastian hukum akan terwujud, sehingga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat pun akan tercipta.

Posting Komentar