Table of Content

Kebiasaan dan Adat Istiadat

Setelah kita membahas tentang norma, persoalan berikutnya adalah apa yang dimaksud kebiasaan. Kebiasaan (custom) ialah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
Sebelumnya kita telah mengenal hukum kebiasaan, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, meskipun tidak tertulis tetapi ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Apakah kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan?

Suatu kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan (customary law) apabila kebiasaan tersebut:
  1. Diterima oleh masyarakat.
  2. Dilakukan berulang-ulang.
  3. Dirasakan sebagai pelanggaran hukum, bilamana melanggarnya.
adat istiadat

Contoh hukum kebiasaan ialah bila seorang komisioner (orang yang menjual barang dagangan) menerima upah (10%) dari hasil penjualannya, maka prosentase ini akan berlaku pula bagi komisioner lainnya. Akhirnya akan timbullah suatu kebiasaan yang berkembang menjadi hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan ialah kebiasaan yang dibenarkan (diakui) di dalam perundangan. Misalnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1571, 1578, 1583, 1585, 1586, 1602. (Cobalah kalian baca pasal-pasal ini dalam KUHPerdata).

Dari kebiasaan, selanjutnya kita mengenal adat yaitu aturan yang la im diikuti dan dilakukan sejak dulu kala. Adat merupakan bentuk kesusilaan dan kebiasaan orang Indonesia sehari-hari satu sama lain (menurut Van Dijk, juga Ha airin). Adat yang melembaga disebut adat istiadat. Adat istiadat ialah tata kelakuan yang kekal dan warisan turun temurun dari generasi ke generasi lain sehingga kuat menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat. Adat yang tidak mengandung sanksi adalah kebiasaan yang normatif yaitu kebiasaan yang berwujud aturan tingkah laku yang berlaku di dalam masyarakat (Hilmad Hadikusumah, 2003: 9). Bila adat ini memiliki sanksi hukum, maka dinamakan hukum adat.

Contoh hukum adat ialah sistem perkawinan exogam (mencari jodoh harus di luar marga) pada masyarakat Tapanuli. Bila ketentuan ini dilanggar, akan menimbulkan sanksi adat.

Dalam hukum adat terdapat perbuatan yang tidak boleh dilakukan (delik adat). Perbuatan yang melanggar adat bisa mengganggu keseimbangan masyarakat, dan menimbulkan reaksi masyarakat.

Terganggunya keseimbangan masyarakat misalnya dalam bentuk keadaan tidak tenteram, kericuhan keluarga dan timbul penyakit. Hal ini akan menimbulkan reaksi adat berupa upacara adat dan hukuman adat. Reaksi adat juga bisa berupa ganti rugi, membayar denda, mengadakan selamatan/ kurban, meminta maaf, dan diasingkan dari masyarakat.

Istilah hukum adat (dalam Bahasa Belanda disebut Adatrecht) diperkenalkan oleh Snouk Hurqronye dan dipopulerkan oleh van Vollenhoven dan murid-muridnya. Hukum adat ialah hukum yang terletak dalam peraturanperaturan kebiasaan (adat). Sifat hukum adat adalah tidak tertulis, terdiri dari unsur asli (sifat tradisional) dan unsur agama.

Menunut F. D. Helleman dan Seleman B. Taneko (1987 : 88) hukum adat memiliki empat corak yaitu komunal, religis-magis, kontan, dan visual. Adapun corak-corak hukum adat adalah sebagai berikut:
  1. Komunal, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang kuat. Rasa kebersamaan meliputi seluruh lapangan hukum adat. Kepentingan perseorangan selalu diimbangi dengan kepentingan bersama. Misalnya hak seseorang atas benda berfungsi sosial, ada pola hidup tolong menolong dan kegotong-royongan.
  2. Religis-magis (magis-religius), artinya adanya kepercayaan kepada hal-hal gaib (roh-roh, makhluk halus, kekuatan sakti). Misalnya adanya upacara sesajen untuk roh-roh leluhur dan adanya pantangan/ritus.
  3. Kontan (konkrit), artinya setiap perbuatan harus sesuai dengan pernyataan nyata atau yang diucapkan. Misalnya kata jual digunakan bila nyata-nyata diikuti dengan tindakan pembayaran kontan dari pembeli dan penyerahan barang oleh penjual.
  4. Visual, artinya hubungan hukum dianggap terjadi bila diberi wujud suatu benda atau tanda yang dapat dilihat. Misalnya adanya uang muka dalam jual beli, dan pemberian cincin sebagai tanda pertunangan.
Pribadi manusia yang dianugerahi Tuhan dengan akal, pikiran dan perilaku, tidak terlepas dari aturan. Aturan itu dilakukan secara terus menerus menjadi kebiasaan pribadi, yang bisa berkembang menjadi adat dari masyarakat. Adat atau kebiasaan masyarakat harus diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan. Bila terjadi penggabungan antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya (akibat perkawinan dan kerja sama), maka akan terbentuklah suatu negara (sistem pemerintahan). Dalam hal ini sebagian hukum adat menjelma menjadi hukum negara. Bila sifatnya tertulis menjadi hukum perundangan. Hukum ini akan menjadi penting artinya bagi seluruh warga negara.

Posting Komentar