Table of Content

Hukum dan Kelembagaan HAM

Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia keberadaannya. Manusia diberi akal dan pikiran yang membedakannya dengan makhluk lain dimuka bumi. Antara manusia yang satu dengan lainnya mempunyai kedudukan yang sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Tahukah kalian bahwa manusia haruslah memperoleh kesempatan yang sama untuk dapat berkembang sesuai dengan kemampuan masing-masing? Contohnya pada diri kita. Kita adalah seorang pelajar yang dapat mengembangkan potensi yang kita miliki, baik itu potensi akademik dan non akademik. Ini semua merupakan hal yang paling mendasar yang kita miliki, yaitu hak asasi. Hak ini bersifat asasi dan universal. Artinya bahwa hak-hak asasi ini dimiliki manusia, kapanpun, dimanapun tanpa memperhatikan perbedaan yang telah ada.

1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hakhak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Hak asasi ini tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh siapapun, termasuk negara.
hak asasi manusia

Jadi, hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir, yang secara kodrati merupakan anugerah dari Tuhan. Dengan demikian, kedudukannya tidak dapat diganggu gugat.

Di Indonesia atau di negara manapun pelaksanaan hak asasi manusia memperoleh pengakuan yang sangat besar. Terbukti dengan telah banyak diberlakukan peraturan-peraturan yang mengatur tentang hak asasi manusia. Berikut akan kita uraikan aturan-aturan tersebut.

Next : 2. Aturan Hukum tentang HAM

Posting Komentar