Table of Content

Aturan Hukum tentang HAM

Peraturan-peraturan tentang HAM yang akan kita uraikan berikut ini merupakan perangkat yang sangat berperan penting dalam upaya perlindungan hak-hak asasi manusia.

a. Piagam Madinah

Piagam ini lahir di Madinah pada abad VII Masehi. Isi dokumen ini mengatur tentang hubungan antara kaum Muslim, Yahudi dan Nasrani, persamaan seluruh umat manusia, mengutamakan perdamaian, kebaikan dan keadilan.

b. Piagam Magna Charta

Piagam Magna Charta lahir di Inggris, pada tahun 1215. Secara konstitusional kekuasaan raja di Inggris sudah dibatasi oleh piagam ini. Inggris merupakan negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia.

Piagam ini menjadi lambang Piagam Hak Asasi Manusia (Piagam Agung) yang intinya, antara lain:
  1. Pungutan pajak harus sei in Dewan Penasehat Raja.
  2. Seseorang yang bukan budak tidak boleh atau tidak akan ditangkap, ditahan, dipenjara, disiksa, disita, atau dinyatakan bersalah tanpa perlindungan dan alasan menurut hukum.
  3. Raja menghormati dan menghargai hak asasi penduduk kerajaan dengan membatasi kekuasaannya.

c. Declaration of Rights

Deklarasi ini lahir di Inggris dan setelah disahkan oleh parlemen namanya menjadi Bill of Rights (1689). Deklarasi ini isinya antara lain membuat undangundang dan pajak harus sei in parlemen. Kemudian parlemen mempunyai hak kebebasan berbicara, mengubah putusan raja, dan warga negara mempunyai hak untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.

d. Declaration of Independence of America

Deklarasi ini merupakan pernyataan kemerdekaan Amerika pada tanggal 4 Juli 1776. Dalam pernyataan ini disebutkan bahwa semua manusia itu dianugerahi hak hidup, hak kebebasan dan hak milik (life, liberty, and property) oleh Tuhan.

e. La Declaration des Droits del homme et du Citoyen (Pernyataan hak-hak manusia dan warga negara atau rakyat)

Pernyataan ini lahir dan dirumuskan pada awal Revolusi Prancis pada tanggal 27 Agustus 1789. Isinya antara lain:
  1. Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak yang sama. Hak-hak itu adalah hak memperoleh kebebasan (liberte), hak milik, keamanan, dan hak menentang penindasan (egalite and fraternite).
  2. Rakyat adalah sumber dari segala kedaulatan.
  3. Merdeka adalah bertindak sesuka hati, asalkan tidak merugikan orang lain.

f. The Four Freedom

Pernyataan kemerdekaan dinyatakan oleh F. D. Roosevelt pada tahun 1941. Isi pernyataan kebebasan/kemerdekaan ini yaitu:
  1. Kebebasan berbicara dan berpendapat (Freedom of Speech and Expression).
  2. Kebebasan memeluk agama (Freedom of Religion).
  3. Kebebasan dari rasa takut (Freedom of Fear).
  4. Bebas berkeinginan (Freedom of Want).

g. Universal Declaration of Human Rights

Ini pernyataan Hak-hak Asasi Manusia se-dunia yang diterima dan disetujui oleh PBB, pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi ini merupakan hasil kinerja komisi hak asasi manusia (Commision of Human Rights) yang didirikan pada tahun 1946 oleh PBB. Isi dari deklarasi ini menyatakan bahwa manusia itu dilahirkan sama dalam martabat dan hak-haknya. Setiap orang berhak akan hidup, merdeka, dan keamanan dirinya, dan tak seorangpun boleh dihukum atau dianiaya secara kejam dan tidak manusiawi. Berdasarkan pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia yang telah disetujui PBB, maka tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia se-dunia.

h. Hak Asasi Manusia Menurut Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa, memuat nilai yang luhur terkandung dalam sila-sila Pancasila. Nilai luhur tersebut merupakan cermin hak asasi manusia yang sifatnya universal bagi bangsa Indonesia. Berikut penjabaran hak asasi dalam Pancasila.
  1. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengakuan bahwa memeluk agama atau menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan merupakan hak yang paling asasi.
  2. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia berserta hak asasi.
  3. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menunjukkan sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Semua warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama dari negara.
  4. Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, berisi pengakuan akan persamaan harkat dan martabat manusia yang berarti pula mengakui persamaan hak asasi manusia.
  5. Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan pengakuan bahwa tiap-tiap orang berhak hidup layak, dijamin adanya hak milik, hak atas jaminan sosial dan hak atas pekerjaan.

i. Hak Asasi Manusia dalam Pembukaan UUD 1945

Secara resmi deklarasi HAM bagi Bangsa Indonesia telah lebih dulu dirumuskan daripada deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB. Pembukaan UUD 1945 diundangkan atau disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sedangkan deklarasi PBB diundangkan atau disahkan pada tahun 1948. Ini membuktikan pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum deklarasi PBB disahkan, telah lebih dulu mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindungi dalam kehidupan negara yang tertuang dalam UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 hak-hak manusia berakar sangat kuat. Oleh karena itu, hak-hak asasi harus oleh setiap insan Indonesia. Berikut penjelasan hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945.
  1. Makna yang terkandung dalam alinea pertama adalah bahwa bangsa Indonesia dengan teguh dan kuat memperjuangkan kemerdekaan sebagai lawan dari penjajahan, sebab sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak asasi setiap bangsa.
  2. Makna yang terkandung dalam alinea kedua bahwa rakyat akan diperjuangkan untuk menikmati kemerdekaan, keadilan, dan kemakmuran.
  3. Makna yang terkandung dalam alinea ketiga adalah bahwa kemerdekaan bukanlah semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga karena diberkati atau anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan kita berkewajiban untuk mensyukurinya.
  4. Makna alinea keempat adalah bahwa negara menjadi pelindung segenap warga negara tanpa kecuali. Negara juga berupaya untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini berarti setiap warga negara diberi kesempatan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera.
Jadi, berdasarkan tujuan negara yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmani maupun rohani.

j. Hak Asasi Manusia dalam Pasal-pasal UUD 1945

Naskah UUD 1945 berisi 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Ini merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu.

k. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang ini dengan rinci mengatur tentang hak hidup, hak untuk tidak dihilangkan secara paksa dan tidak dihilangkan nyawa, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan, hak anak, hak atas kebebasan beragama dan juga mengatur tentang kewajiban dasar, tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia.

Dalam undang-undang ini juga, diatur mengenai pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM merupakan suatu lembaga yang mandiri. Lembaga ini mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.

Undang-undang ini juga mengatur tentang partisipasi masyarakat berupa pangaduan atau gugatan atas pelanggaran hak asasi manusia, pengajuan mengenai perumusan kebijakan hak asasi manusia, penyebaran informasi mengenai hak asasi manusia dan sebagainya. Di samping itu, undang-undang ini menjadi payung atau pelindung dari seluruh peraturan perundangundangan tentang hak asasi manusia. Jadi, pelanggaran hak asasi manusia baik langsung maupun tidak langsung akan dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

l. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia

Pada tanggal 9 Desember 1975 Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa telah menerima Deklarasi tentang Perlindungan Semua Orang Dari Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

Deklarasi tersebut memuat perlindungan terhadap semua orang dari sasaran penyiksaan dan perlakuan atau hukum yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan manusia dan menyatakan perlunya langkah-langkah efektif untuk menjamin pelaksanaan deklarasi tersebut. Langkah-langkah ini mencakup antara lain, perbaikan cara integrasi dan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum dan pejabat publik lainnya yang bertanggung jawab terhadap orang-orang yang dirampas kemerdekaannya. Apapun pengertian penyiksaan dalam deklarasi ini adalah tindak pidana, menurut ketentuan dalam hukum pidana.

Majelis Umum PBB menyetujui secara konsensus rancangan konvensi tersebut pada tanggal 10 Desember 1984. Rancangan konvensi itu dinyatakan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 26 Juni 1978. Pemerintahan Indonesia menandatangani konvensi ini pada tanggal 23 Oktober 1985.

Deklarasi dan Piagam Aksi Wina 1993 sepakat, antara lain menghimbau negara-negara anggota PBB untuk secepatnya mengesahkan perangkat- perangkat internasional yang sangat penting di bidang hak asasi manusia, termasuk Konvensi Menentang Penyiksaan. Sesuai dengan isi Deklarasi Wina 1993, Pemerintahan Indonesia telah menyusun rencana, aksi nasional Hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang berisi kegiatan-kegiatan prioritas dalam rangka kemajuan dan perlindungan HAM. Prioritas kegiatan tahun pertama rencana aksi tersebut mencakup pengesahan tiga perangkat internasional di bidang Hak Asasi Manusia, termasuk Konvensi Menentang Penyiksaan. Konvensi ini sekarang telah disahkan oleh 105 negara.

Posting Komentar