Table of Content

Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara

Setelah kita mengetahui berbagai tujuan hukum, kita menyadari bahwa keberadaan hukum di masyarakat dan negara sangat kita perlukan. Dengan demikian, segala perintah dan atau larangan yang terkandung didalamnya harus dipatuhi oleh setiap orang. Hukum diciptakan masyarakat dan untuk menjamin ketertiban masyarakat, sehingga tercapai ketentraman. Ketertiban akan tercapai apabila warga negara memiliki kesadaran hukum. Kesadaran hukum artinya keyakinan terhadap kebenaran hukum dan mematuhi hukum yang berlaku.

Hukum kita patuhi, antara lain karena merupakan pedoman hidup yang dapat membantu kita menyeimbangkan hak dan kewajiban serta mengatasi bentrokan kepentingan di masyarakat. Marilah kita pahami hal-hal tersebut pada uraian berikut ini.

a. Hukum Sebagai Pedoman Bertingkah Laku Warga Negara dalam Masyarakat

Menurut pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum ialah setiap tingkah laku manusia berpedoman kepada aturan hukum yang berlaku. Peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat ditegakkan dengan paksa oleh alat-alat negara (pihak berwajib). Paksaan bukan berarti kesewenang-wenangan, melainkan suatu cara untuk menegaskan bahwa norma hukum harus dihormati dan ditaati.

Peraturan hukum memberi petunjuk pada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Masyarakat dituntut agar tidak melakukan pelanggaran dan kejahatan, tapi melaksanakan hak dan kewajiban serta menghargai kepentingan umum. Peraturan-peraturan itu terdapat dalam norma hukum pidana, norma hukum perdata, dan norma hukum dagang. Bila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi hukum. Misalnya hukum penjara untuk pelaku kejahatan (norma hukum pidana), ganti rugi dalam jual/beli sewa menyewa (norma hukum perdata), dan tidak berdirinya suatu perseroan dagang karena tanpa akte notaris atau i in Departemen Kehakiman (norma hukum dagang).

Dalam kehidupan bermasyarakat kita seringkali melihat kejadian hukum. Misalnya apabila seseorang meminjam suatu benda dari orang lain, maka terjadilah suatu peristiwa pinjam meminjam. Aturan hukum memberikan pedoman bahwa peminjam berkewajiban mengembalikan benda pinjaman dan pemiliknya berhak meminta kembali benda yang dipinjamkannya. Bila pedoman hukum ini tidak kita laksanakan, maka dapat menimbulkan perselisihan dan ketidaktentraman dalam masyarakat. Hal ini terjadi karena kepentingan salah satu pihak terganggu.

Kehidupan sekolah, tidak terlepas dari hukum, yaitu peraturan tata tertib sekolah. Tata tertib ini memberi pedoman bagaimana seharusnya siswa berperilaku disiplin di lingkungan sekolah. Banyak rambu-rambu yang harus dilaksanakan. Misalnya cara berpakaian yang baik, tidak terlambat datang ke sekolah, menghormati guru, melaksanakan ikrar pelajar dan ikrar hidup bersih. Semua itu, untuk mendukung suasana kegiatan belajar mengajar yang baik. Pelanggaran terhadap tata tertib sekolah akan merugikan siswa sendiri. Misalnya mendapat sanksi, teguran, dan skorsing dari sekolah yang berpengaruh kurang baik terhadap kemajuan belajar siswa.

Dalam situasi lalu lintas kota, para pejalan kaki dan pengguna kendaraan bermotor juga diatur oleh rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran terhadap aturan berlalu lintas akan menimbulkan kecelakaan, kemacetan dan tindakan hukum dari aparat (polisi).

Demikian pula tindakan kehidupan keluarga. Keluarga sebagai satuan masyarakat terkecil memiliki aturan keluarga. Aturan yang ditegakkan bisa bersumber dari norma agama, norma sosial, dan norma bernegara. Semuanya dilakukan untuk terciptanya keutuhan keluarga, kedamaian dan ketentraman.

b. Hukum Menghindari Bentrokan Kepentingan di Masyarakat

Di sekolah, setiap siswa mempunyai kepentingan yang sama untuk menggunakan sarana olahraga kesenian, laboratorium dan ruangan belajar lainnya. Apabila sarana terbatas, maka pihak sekolah membuat jadwal pelajaran dan penggunaan ruangan. Jadwal tersebut merupakan aturan yang harus dipatuhi para siswa, guru dan perangkat sekolah lainnya. Bila ada kesalahan dalam pembuatan dan pelaksanaan jadwal pelajaran, maka akan terjadi ketidaktertiban dan kekacauan.

Dalam hidup bermasyarakat, banyak sekali kepentingan yang harus kita penuhi. Kita harus saling menghargai kepentingan itu dan bagaimana cara menyeimbangkannya akan diuraikan berikut ini.

1) Berbagai kepentingan di masyarakat
Kita mengenal dua jenis kepentingan dan sifatnya, perhatikan tabel berikut ini.
Berbagai kepentingan di masyarakat
Berbagai kepentingan di masyarakat
Kepentingan pribadi seringkali bertentangan dengan kepentingan golongan (kelompok). Pertentangan kepentingan ini dapat menimbulkan pertikaian bahkan peperangan, bila tidak ada hukum sebagai perantara untuk menciptakan perdamaian. Peraturan itu harus adil, artinya mampu menyeimbangkan berbagai kepentingan yang dilindunginya.

2) Menyeimbangkan kepentingan umum dan pribadi dalam kehidupan masyarakat
Menurut Aristoteles, seorang ahli filsafat bangsa Yunani, Manusia adalah Zoon Politicon artinya memilih keinginan untuk hidup bersama, manusia hidup bersama orang lain karena memiliki banyak kepentingan yang harus dipenuhi. Manakah yang lebih penting, kepentingan perseorangan atau bersama? Keduanya sama penting. Seseorang tanpa masyarakat tidak dapat hidup wajar, sedangkan masyarakat tak akan ada bila tanpa individu. Oleh karena itu, kita harus memiliki kesadaran untuk menyeimbangkan kepentingan pribadi dan bersama, agar tercipta keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara sesama manusia serta lingkungannya.

Sikap yang harus dikembangkan untuk menyeimbangkan kepentingan pribadi dan umum antara lain:
  1. Bisa menempatkan diri setelah mengetahui mana yang menjadi kepentingan sendiri dan mana yang menjadi kepentingan orang lain (bersama). Dalam memenuhi kepentingan sendiri kita peduli/ tenggang rasa kepada kepentingan orang lain agar terhindar dari pertengkaran.
  2. Mengutamakan, kepentingan umum, karena didalamnya terkandung kepentingan setiap orang, termasuk terpenuhinya kepentingan individu. Misalnya kita wajib menjaga sarana umum, karena semua orang (termasuk diri sendiri) akan merasakan manfaatnya.
  3. Melaksanakan gotong royong, kerja sama, tolong menolong dan menghindari sifat mementingkan diri sendiri (individualistis), agar terjalin kerukunan dan kekeluargaan. Kebersamaan akan membantu terpenuhinya berbagai kepentingan yang kita perlukan.
  4. Tidak bertindak sekehendak sendiri. Memiliki rasa keterikatan terhadap tata pergaulan dan aturan yang merupakan hasil kesepakatan bersama.
  5. Mengendalikan diri dalam bertutur kata dan bersikap ketika hidup bermasyarakat.
  6. Dalam kehidupan yang lebih luas atau bernegara, semangat persatuan harus selalu diutamakan bagi kepentingan bersama. Sehingga sangatlah penting adanya kerja sama antar-golongan/ kelompok masyarakat. Misalnya antara kelompok produsen (penghasil) dan konsumen (pembeli) antara cendekiawan dan industriawan.
Seringkali beberapa kepentingan yang berlainan menimbulkan pertikaian yang mengganggu keharmonisan masyarakat. Kelompok yang kuat menindas dan memaksakan kehendaknya kepada golongan yang lemah. Oleh sebab itu, hukum atau peraturan hidup sangat penting dilaksanakan dalam hidup bermasyarakat. Sifat hukum memaksa dan mengatur hubungan antar-manusia sehingga akan mengendalikan hawa nafsu manusia untuk menghindari bentrokan kepentingan.

c. Hukum Menyeimbangkan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Terpenuhinya berbagai kepentingan, tercapainya kerukunan dan kedamaian serta ketertiban masyarakat sangat kita dambakan. Hal ini akan tercipta bila masing-masing individu berusaha melaksanakan kewajiban dengan baik sebelum menuntut apa yang menjadi haknya. Setiap warga negara harus melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang. Hak dan kewajiban itu diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan kepada UUD 1945 dan Pancasila.

Di lingkungan keluarga, aturan keluarga mengatur masing-masing anggota untuk melaksanakan kewajiban/tugas-tugas pekerjaan rumah. Pada akhirnya hak akan dinikmati secara bersama-sama. Di sekolah, setiap warga sekolah saling menghormati sesama, melaksanakan peran dan tugasnya masing-masing. Setiap kewajiban yang telah mereka penuhi akan memperoleh imbalan/hak masing-masing. Di masyarakat, setiap anggota masyarakat sebelum menuntut haknya secara pribadi, dia harus memperhatikan kewajibannya.

Demikian pula dalam peristiwa hukum (kejadian hukum), manusia selalu melakukan perbuatan-perbuatan hukum untuk memenuhi kepentingannya. Perbuatan hukum ialah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban (misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetujuan). Manusia merupakan subyek hukum (pembawa hak), yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Di samping itu, ada beberapa golongan yang dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum, dan perlu dibantu orang lain. Mereka ialah orang belum dewasa/belum mencapai 21 tahun, orang gila, pemabuk, pemboros (mereka yang berada dalam pengampuan/curatele) dan wanita dalam pernikahan.

Hak dan kewajiban hadir bersamaan dengan kehidupan manusia. Hak adalah kewenangan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kewajiban adalah keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Hak dapat dibedakan atas hak mutlak (absolut) dan hak nisbi/relatif (Kansil, 1986; 120-121). Hak mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada sesorang untuk melakukan sesuatu perbuatan. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun, dan setiap orang harus menghormatinya. Hak mutlak terdiri dari:
  1. Hak asasi manusia, misalnya hak untuk bebas bergerak dan tinggal di suatu negara.
  2. Hak publik mutlak, misalnya hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.
  3. Hak keperdataan, misalnya hak marital (hak suami untuk menguasai istrinya dan harta benda istri), hak/kekuasaan orang tua, hak perwalian dan hak pengampuan.
Hak nisbi ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang/ beberapa orang tertentu untuk menuntut agar orang/beberapa orang lain memberikan sesuatu, dan melakukan/tidak melakukan sesuatu.
Misalnya pada persetujuan jual beli terdapat hak relatif, seperti:
  1. Penjual berhak menerima pembayaran dan berkewajiban menyerahkan barang kepada pembeli.
  2. Pembeli berhak menerima barang dan berkewajiban melakukan pembayaran kepada penjual.
Sebagai warga negara kita memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban tersebut meliputi bidang-bidang politik, hukum, ekonomi, budaya, hak asasi manusia, agama dan pertahanan serta keamanan.

Posting Komentar